Karena dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) K3 No. 12 tahun 2009 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan, Satpol-PP Kabupaten Purwakarta dan Perhutani Kabupaten Purwakarta, Jum'at (4/6/2021) terpaksa harus membongkar bangunan liar disekitar lokasi di jalan Ranca Darah Kecamatan Pondoksalam.